Tiktok Shop Bisa Buka Lagi, Apa Syaratnya?
Jakarta - TikTok Shop adalah platform e-commerce yang diintegrasikan ke dalam aplikasi TikTok yang memungkinkan pengguna untuk membeli produk dan layanan langsung melalui aplikasi. TikTok Shop diluncurkan oleh perusahaan induk TikTok, ByteDance, sebagai upaya untuk menggabungkan pengalaman belanja dengan konten kreatif di aplikasi tersebut. Platform ini sangat memungkinkan pembeli untuk berinteraksi dengan penjual melalui fitur seperti livestream dan pesan langsung, serta menyediakan berbagai macam produk mulai dari pakaian dan aksesoris hingga makanan dan barang elektronik.
Akan tetapi, pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, Tiktok Shop telah menutup layanannya. Penutupan ini tidak lepas dari peraturan pemerintah yang tidak membolehkan transaksi jual beli ada dalam sosial media. Setelah pemerintah menutup Tiktok Shop, kini banyak masyarakat yang merindukan kehadiran Tiktok Shop untuk kembali lagi. Penutupan Tiktok Shop sendiri merupakan akibat dari pelanggaran regulasi pemerintah Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa media sosial tidak bisa digabung dengan e-commerce.
Salah satu poin yang membuat Tiktok Shop ditutup adalah Tiktok memfasilitasi transaksi jual beli dalam aplikasi. Sementara itu, dalam aturan pemerintah dilarang untuk melakukan transaksi dalam platform media sosial. Social-commerce merupakan penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu untuk pedagang yang bisa memasang penawarah terhadap barang dan/atau jasa.
Menurut pasal 21 ayat (3) Permendag Nomor 31 Tahun 2023, social-commerce dilarang untuk melakukan transaksi dalam platform dan hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa yang dijual saja. Meskipun demikian, pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuka kesempatan bagi Tiktok Shop untuk membuka lagi bisnisnya dengan syarat yang ditentukan oleh pemerintah.
Menurut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 pasal 37-38, layanan seperti Tiktok Shop bisa beroperasi kembali dengan cara menunjuk perwakilan di Indonesia atau yang bisa disebut Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A). Pada pasal 37 ayat (1) dinyatakan bahwa Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) luar negeri yang berkedudukan di wilayah hukum NKRI wajib menunjuk KP3A bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE).
Sementara itu dalam pasal 38, PMSE harus melakukan pendaftaran, termasuk memiliki SIUP3A (Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing). Perusahaan itu juga harus mengajukan permohonan kepada lembaga OSS dengan melengkapi beberapa dokumen seperti bukti penunjukan, bukti diri pimpinan perwakilan di Indonesia, jumlah tenaga kerja dan tanda pendaftaran penyelenggara sistem elektronik.
Dengan melengkapi syarat tersebut, Tiktok Shop dapat membuka keblai layanan yang sempat ditutup dengan berdiri sendiri sebagai platform e-commerce. Di media sosial pun sempat dihebohkan dengan pernyataan netizen terkait pembukaan Kembali Tiktok Shop pada 10 November 2023. Akan tetapi, pemerintah melalui Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyatakan belum ada komunikasi terkait pembukaan Kembali Tiktok Shop pada 10 November mendatang. Pihaknya juga belum menerima pengajuan atau perizinan untuk berbisnis e-commerce dari Tiktok Indonesia.
Tiktok Shop sendiri sebelumnya telah mengalami penutupan di beberapa negara karena masalah regulasi dan kebijakan privasi. Beberapa pemerintah khawatir bahwa data pengguna yang dikumpulkan oleh platform tersebut dapat disalahgunakan atau dibagikan dengan pihak ketiga tanpa izin pengguna. Selain itu, Tiktok Shop juga dihadapkan pada persaingan ketat dengan platform e-commerce lainnya yang telah memiliki nama besar di pasar.
Namun, dengan adanya wacana pembukaan kembali, Tiktok Shop tampaknya telah melakukan perubahan dan peningkatan pada platform mereka untuk mematuhi aturan dan peraturan yang berlaku dari pemerintah. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat kebijakan privasi dan perlindungan data pengguna. Tiktok Shop juga berupaya untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi dengan para penjual dan pembeli mengenai proses transaksi dan kebijakan pengembalian barang.
Pembukaan kembali Tiktok Shop tentu saja memberikan peluang bagi para penjual kecil dan menengah untuk kembali menjangkau pelanggan mereka melalui platform ini. Banyak dari penjual ini yang telah menginvestasikan waktu dan sumber daya untuk membangun toko online mereka di Tiktok Shop sebelumnya, dan sekarang mereka dapat melanjutkan bisnis mereka dengan lebih mudah.